NORMA DI INDONESIA
PENGERTIAN NORMA
Norma adalah aturan-aturan yang berisi perintah, larangan, dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya. norma juga dapat diartikan rambu-rambu bagi seseorang untuk menjalankan aktifitas sehari-hari dalam sebuah lingkup masyarakat.
MACAM - MACAM NORMA
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Hukum
PENJELASAN
a. Norma Agama
adalah aturan-aturan yang mutlak kebenaranya karena aturan-aturan tersebut berasal dari Tuhan Yang Mahakuasa. aturan - aturan tersebut adalah perintah dan anjuran-anjuran dari Tuhan yang harus dikerjakan sesuai dengan keyakinan Agama masing-masing.
Sanksi yang dikenakan dalam pelanggaran Norma Agama adalah berupa sanksi dari Tuhan sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.
Tujuan Norma Agama adalah menciptakan manusia yang iman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Norma Kesulilaan
adalah aturan-aturan yang bersumber dari hati nurani berupa perintah dan larangan hati nurani manusia. diantaranya jujur, menyayangi antar sesama, tidak menyakiti orang lain dan banyak lainya.
Sanksi Norma Kesusilaan akan di cap oleh masyarakat sebagai orang yang asusila.
Tujuan Norma kesusilaan adalah agar setiap manusia memiliki kesusilaan yang baik dalam menjalankan kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat.
c. Norma Kesopana
adalah aturan-aturan yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakaat yang disesuaikan dengan adat dan istiadat masyarakat setempat.
Sanksi Norma Kesopanan adalah berupa teguran, caci maki pengucilan bahkan sampai pengusiran dari wilayah masyarakat tersebut.
Tujuanya agar setiap anggota masyarakat menaati apa yang ada dan hal-hal yang diharuskan masyarakatnya agar tercipta suasana yang damai aman dan ber etika.
d. Norma Hukum
adalah seperangkat aturan-aturan dan hukum yang dibuat oleh Negara atau badan yang berwenang yang sifatnya tegas dan memaksa.
Sanksinya adalah berupa hukuman mati, hukuman penjara kurungan dan hukuman denda.
Tujuanya adalah untuk melindungi kepentingan warga negara dan menciptakan keadilan dalam masyarakat.
Comments
Post a Comment